MALUKU, KOMPAS TV - Seorang anggota TNI di Maluku ditangkap setelah kedapatan terlibat dalam penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy, mengungkapkan anggota TNI yang diamankan itu berinisial Praka MS.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Oknum TNI-Polri yang Jual Senjata Api ke KKB Papua
Sehari-harinya bertugas di kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI/Pattimura. Adapun Praka MS ditangkap karena diduga terlibat menjual sebanyak 600 butir peluru kepada kelompok bersenjata secara tidak langsung.
Kolonel Paul menjelaskan, Praka MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu menjual amunisi kepada warga sipil.
Oleh warga sipil itu, diduga amunisi dari Praka MS itu kemudian dijual kembali hingga sampai ke tangan KKB di Papua.
Kolonel Paul mengungkapkan cara MS mendapatkan peluru tersebut yakni dengan cara mengumpulkannya sedikit demi sedikit pada saat latihan menembak.
Baca Juga: Tak Hanya Polisi, Oknum TNI juga Terlibat Jual Senjata dan Amunisi untuk KKB Papua
“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu,” kata Paul di Mapolresta Pulau Ambon pada Selasa (23/2/2021).
Setelah mendapatkan peluru tersebut, lanjut Paul, Praka MS lalu pergi. Peluru itu lalu disembunyikan di sutau tempat. Keesokan paginya, baru peluru itu dia ambil.
“Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan munisi lalu dia ambil dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.