Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Heboh Sri Mulyani Disebut Selundupkan Sepeda Brompton, Ini Penjelasan Bea Cukai

Kompas.tv - 24 Februari 2021, 00:08 WIB
heboh-sri-mulyani-disebut-selundupkan-sepeda-brompton-ini-penjelasan-bea-cukai
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Heboh Sri Mulyani Selundupkan Sepeda Brompton, Ini Klarifikasi Bea Cukai. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah kabar pembelian sepeda Brompton oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Adapun kabar tersebut beredar di dunia maya ketika Sri Mulyani ke luar negeri tanpa membayar bea masuk dalam pembeli sepeda Brompton.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan bahwa Sri Mulyani beserta beberapa pejabat dan pegawai Kemenkeu memang tiba di Indonesia dengan beberapa detail penerbangan.

Baca Juga: Eks Dirut Garuda Didakwa Pasal Kepabeanan untuk Penyelundupan Brompton dan Harley Davidson

Detail tersebut yakni dengan kode Penerbangan QR0958, DOH – CGK pada tanggal 11 November 2019 kedatangan pukul 07:35 WIB. 

"Perjalanan tersebut adalah perjalanan kedinasan dalam rangka perjalanan investor meeting Amerika Serikat," ujar Syarif sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (23/2/2021). 

Sementara berdasarkan penelusuran di lapangan oleh petugas Ditjen Bea dan Cukai, data penerbangan menyebutkan dalam barang bawaan rombongan terdapat dua buah sepeda. 

"Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan, melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang," lanjut keterangan dari Syarief. 

Mengingat jumlah sepeda yang dibawa lebih dari satu buah di atas kewajaran barang pribadi penumpang maka atas impor barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum dan untuk penyelesaiannya diperlukan dokumen perizinan.

Baca Juga: Penyelewengan Dana Otsus Papua Rp1,8 Triliun, Sri Mulyani: Pemprov Tidak Transparan, Sulit Monitor

"Karena perizinan tersebut tidak dipenuhi, maka barang-barang tersebut ditegah. Barang saat ini berada dalam pengawasan KPU BC Soetta," pungkasnya. 

Adapun status barang adalah barang yang dikuasai negara di bulan September 2020 dan selanjutnya ditetapkan menjadi barang milik negara pada tanggal 11 Februari 2021.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x