JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri bakal mengedepankan proses mediasi terkait laporan masyarakat yang berhubungan dengan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Termasuk Laporan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.
Novel Baswedan dilaporkan DPP PPKM lantaran kicauannya di Twitter yang menyinggung soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polisi Respons Laporan Terkait Novel Baswedan
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan proses mediasi ini dimulai setelah adanya Surat Edaran dan Surat Telegram Kapolri terkait penerapan UU ITE.
Surat Telegram dan Surat Edaran Kapolri tersebut menjadi pedoman penyidik dalam menyelesaikan perkara UU ITE.
Rusdi menegaskan, surat edaran dan surat telegram itu menjadi pedoman penyidik polisi dalam menyelesaikan perkara UU ITE.
Penulis : Johannes Mangihot