AMBON, KOMPAS.TV - Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengungkap keterlibatan oknum TNI dalam penjualan senjata dan amunisi kepada warga sipil yang diduga berhubungan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Oknum TNI tersebut diketahui bernama Praka MS dari kesatuan Yonif 731 Masariku, Kodam XVI Pattimura. Kini prajurit TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Denpom XVI Pattimura.
Paul menyebut bahwa Praka MS ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi kepada warga sipil.
Baca Juga: Tak Hanya Polisi, Oknum TNI juga Terlibat Jual Senjata dan Amunisi untuk KKB Papua
“Soal kepemilikan 600 amunisi jadi untuk kepemilikannya ini dimiliki oleh Praka MS untuk kesatuan dari Yonif 733 Masariku, untuk yang bersangkutan saat ini sudah ditahan, karena tadi malam baru kami terima,” kata Paul, kepada waratwan di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Praka MS sendiri diketahui menjual ratusan amunisi itu ke warga sipil bernama AT. Selanjutnya, AT kemudian menjual kembali amunisi itu kepada J.
Kedua warga sipil tersebut telah ditahan di Polresta Pulau Ambon dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis : Fadhilah