JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara merespons pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yang menyatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah.
Adapun pernyataan Edhy tersebut terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) yang menjeratnya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Edhy Prabowo: Saya Tidak akan Lari, Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap
Ali mengatakan, saat ini penyidikan terhadap tersangka Edhy dan kawan-kawan masih berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa KPK telah memiliki bukti-bukti yang kuat atas dugaan perbuatan Edhy dan kawan-kawan dalam kasus tersebut.
"Setelah berkas lengkap tentu JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan segera melimpahkan berkas perkara untuk diadili,” kata Edhy.
“Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," sambungnya.
Sebelumnya, Edhy Prabowo mengatakan siap bertanggung jawab, termasuk dihukum mati jika terbukti bersalah.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.” Kata Edhy Senin (22/2/2021).
“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” imbuh dia.
Edhy mengatakan siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kesalahannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.