JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, APBN 2021 sudah mengalami defisit sekitar Rp 45,7 triliun per Januari 2021. Hal itu terjadi, karena pemasukan negara hingga Januari lalu baru sebesar Rp 100,1 triliun, sedangkan belanja negara udah Rp 145,8 triliun.
Pada Januari 2020 saat belum ada pandemi, pendapatan negara yang berkumpul sebesar Rp Rp 105 triliun. Sedangkan belanja negara pada Januari 2020 sebesar Rp 139,9 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Beri Diskon Pajak Penjualan Mobil
Defisit APBN selama satu bulan di awal tahun ini, setara dengan 0,26% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sedangkan defisit periode yang sama tahun lalu yakni 0,23% dari PDB. Adapun di tahun ini outlook defisit anggaran mencapai 5,7% dari PDB,
Turunnya pendapatan negara di Januari 2021, salah satunya disebabkan pendapatan pajak yang baru mencapai Rp 68,5 triliun. Turun 15,3% dibandingkan periode yang sana tahun lalu, yang masih bisa mencapai Rp 80,8 triliun.
Baca Juga: Keringanan Pajak Mobil Bikin Potensi Penerimaan Pajak Hilang Rp 2,3 T
"Di tengah tekanan pendapatan itu, belanja negara, terutama untuk modal, barang dan bansos yang melonjak sangat tinggi pada Januari 2021 kemarin. Itu merupakan efek dari pandemi corona, " kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (23/02/2021).
Untuk belanja barang saja, pada Januari kemarin sudah naik 7,2%. Sedangkan belanja modal naik 539,4% dibanding Januari 2020.
Baca Juga: Jokowi: APBN 2021 Akan Fokus Pada 4 Hal
Sedangkan untuk belanja bantuan sosial, per Januari kemarin sudah terealisasi sebesar Rp 20 triliun, naik dibandingkan realisasi 2020 yang baru Rp13,2 triliun. Sementara belanja pegawai relatif sama tidak berubah.
Secara lebih rinci, pendapatan negara pada Januari 2021 sebesar Rp 100,1 triliun yang bersumber dari penerimaan pajak Rp 68,5 triliun, kepabeanan dan cukai Rp 12,5 triliun, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Rp 19,1 triliun. Sedangkan hibah nol.
Kemudian belanja negara sebesar Rp 145,8 triliun. Belanja negara terdiri dari belanja K/L Rp 48 triliun, belanja non K/L Rp 46 triliun. Kemudian transfer ke daerah Rp 50,3 triliun dan dana desa Rp 800 miliar.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, pemerintah menaikkan batas aman defisit dari 3 persen menjadi 6,34%. Kebijakan ini dilakukan melihat tekanan ekonomi yang dalam akibat pandemi Covid-19. Sedangkan dalam APBN 2021 defisit APBN ditargetkan Rp 1.006 T atau 5,70% terhadap PDB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.