JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan bahwa pemerintah telah membentuk Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin (22/2/2021) di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat.
Daftar lengkap tim telaah UU ITE tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan No. 22 Tahun 2021 tengang Tim Kajjan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim tersebut terdiri dari dua kelompok, yakni tim pengarah dan tim pelaksana.
Berikut daftar lengkap tim kajian UU ITE.
Tim Pengarah
- Menko Polhukam Mahfud MD
- Menkum HAM Yasonna Laoly
- Menkominfo Johnny G Plate
- Jakda Agung ST Burhanuddin
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Tim pengarah bertugas untuk memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronasi, dan pengendalian kementerian/lembaga untuk menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Tim pelaksana
Ketua: Sugeng Purnomo (Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam)
Sekretaris: Imam Marsudi (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Sosial Budaya)
Ketua dan sekretaris ini bertugas untuk mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan/atau masyarakat kaitannya dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Tak hanya itu, ketua dan sekretaris tim pelaksana ini juga bertugas mengoordinakan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Kemudian, mengkoordinasikan pengkjjan atas ubtansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.