JAKARTA, KOMPAS.TV- Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan agar masyarakat yang memiliki sepeda wajib melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagramnya, @ditjenpajakri, Selasa (23/2/2021).
Dalam situs resminya pajak.go.id, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengatakan seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi wajib pajak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Seluruh jenis harta harus dilaporkan, tanpa ada batas minimal harga.
Baca Juga: Keringanan Pajak Mobil Bikin Potensi Penerimaan Pajak Hilang Rp 2,3 T
Ditjen Pajak pun menjelaskan, harta yang dilaporkan dalam SPT adalah barang yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi.
Pengeluaran untuk konsumsi misalnya yakni makan, minum, kebersihan, listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Kemudian juga biaya sekolah serta biaya perawatan kendaraan.
Ada sejumlah kategori harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Kategori tersebut yakni harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Beri Diskon Pajak Penjualan Mobil
Jadi jika anda memiliki sepeda di rumah, baik itu untuk alat transportasi maupun untuk sekedar hobi, harus dimasukkan ke dalam SPT.
Dalam sub kategori disebutkan secara spesifik menyebutkan uang tunai dan tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, dan tanah dan bangunan.
Untuk peralatan elektronik, harta yang dilaporkan mulai dari nilainya hanya jutaan misalnya seperti handphone, laptop, bahkan PS5.
Baca Juga: Insentif Pajak Gaji Karyawan, Apindo: Manfaatnya Hanya Buat Perusahaan Sehat
Tapi jangan khawatir, harta tadi hanya dilaporkan saja dalam SPT tahunan, buukan untuk dipajaki.
SPT adalah surat bagi wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak, objek pajak, hingga harta bagi wajib pajak.
Adapun batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi yaitu pada akhir Maret 2021. Sementara batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan pada akhir April 2021.
Namun Dirjen Pajak mengimbau masyarakat jangan melaporkan SPT di akhir Maret, untuk menghindari sejumlah masalah. Seperti perlambatan situs e-Filing. Jika terlambat melaporkan SPT, wajib pajak bisa dikenakan denda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.