Sri Yunanto, Staf Ahli Menkopolhukam menyatakan, proses Perppu Ormas menjadi undang - undang sudah melalui proses yang panjang.
Selain instrumen hukum yang akhirnya jadi UU ini, sebelumnya sudah ada Surat Keputusan Bersama para menteri untuk mengeliminasi organisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Yunanto menanggapi ada kekhawatiran organisasi lain ikut dilibas dengan memanfaatkan UU Ormas. Namun, kekhawawtiran ini dinilai tidak beralasan.
Pasalnya, kalau sebuah organisasi tidak bertentangan dengan Pancasila, mestinya organisasi tersebut santai - santai saja menanggapi adanya produk hukum anti-radikalisme.
Abdul Moqsith Gazali, pengajar di UIN Syarif Hidayatullah menambahkan, ormas yang benar - benar sesuai jalur memiliki track record membela Indonesia. Jadi, sangat kecil kemungkinan akan merusak sendi kehidupan. Ormas itu adalah NU dan Muhammadiyah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.