Kompas TV nasional politik

Tim Advokasi Din Syamsuddin Sambangi KASN, Minta Salinan Laporan GAR ITB

Kompas.tv - 23 Februari 2021, 03:05 WIB
tim-advokasi-din-syamsuddin-sambangi-kasn-minta-salinan-laporan-gar-itb
Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokasi Din Syamsuddin menyambangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelaporan yang dilakukan GAR ITB.

Tujuan kedatangan kuasa hukum Din Syamsuddin dari Tim Advokasi Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah itu, ingin meminta salinan pelaporan Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB).

"Kami dari Tim Advokasi Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah sekaligus sebagai penerima kuasa dari profesor Din Syamsudin, sengaja datang ke kantor Komisi ASN dengan maksud, pertama adalah menyampaikan permohonan kepada ketua KASN untuk mendapatkan salinan," kata Ghufroni, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, permintaan salinan tersebut akan menjadi bahan kajian tim advokasi untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil.

Namun, kata Ghufron, KASN belum bisa memberikan salinan pelaporan tersebut. KASN harus melakukan rapat pleno terlebih dahulu untuk memberikan salinan pelaporan Din Syamsuddin ke tim advokasi.

"Tadi mungkin komisionernya tidak lengkap, jadi belum bisa diputuskan, apakah permohonan kami bisa dikabulkan atau tidak," jelasnya.

Tujuan berikutnya dari kedatangan tim advokasi adalah, untuk mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut pelaporan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan Komisi ASN. Informasinya adalah masih menunggu rekomendasi Kementerian Agama dan (Kementerian) Kominfo," ungkap Ghufron.

Baca Juga: Politikus DPR: GAR ITB, Jauh Panggang dari Api

Ghufron berharap, KASN dapat mengabulkan permohonan tim advokasi untuk mendapatkan salinan pelaporan.

"Karena itu buat kami penting untuk melihat, apakah itu ada isi yang mengandung tuduhan-tuduhan radikal terhadap Pak Din Syamsuddin," ucap.

Informasinya diperoleh tim advokasi dari KASN, pelaporan tersebut berisi pelanggaran yang bukan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara.

Namun ditegaskan, KASN masih belum mengeluarkan keputusan, apakah pelaporan yang dilakukan GAR ITB itu memenuhi syarat atau tidak. KASN masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama dan Kementerian Kominfo.

Tim Advokasi MHH PP Muhammadiyah berharap persoalan ini bisa selesai dengan cepat, dan pihak GAR ITB bisa menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada Din Syamsuddin.

"Tentu saja menarik laporan yang disampaikan kepada Komisi ASN."

Baca Juga: Ini Surat GAR Alumni ITB ke KASN Soal Din Syamsuddin

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x