JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK menemukan pelanggaran izin perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat.
Perluasan kebun sawit karena pelanggaran itu menyebabkan banyak masalah, salah satunya deforestasi hutan.
“Beberapa masalah yang menjadi temuan Tim Evaluasi adalah pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar,” kata Ipi, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Hendak Digusur Korporat Sawit, Masyarakat Adat Papua Lancarkan Protes
Perluasan kebun kelapa sawit di Papua Barat juga memunculkan masalah lain, seperti konflik agraria atau tanah, ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat di sekitar konsensi kepemilikan hutan, dan kewajiban perusahaan membangun kebun plasma.
“Persoalan ini perlu untuk diselesaikan secara cepat dan strategis, terutama mengingat hutan di Tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia," kata Ipi.
Evaluasi itu berjalan berkat kerja sama KPK dengan 11 lembaga lain. Ipi mengatakan, tim evaluasi telah mengumpulkan data dan informasi perusahaan serta menyusun berkas final.
Tim ini telah mengevaluasi 10 perusahaan hingga Januari 2011. Delapan perusahaan di antaranya telah menjalani pengecekan lapangan.
Selain mengevaluasi perizinan, tim juga menganalisis peraturan soal pembukaan hutan dan perkebunan.
Ipi mengungkapkan, konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat mencakup lahan seluas 576.090,84 hektare milik 24 perusahaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.