MALANG, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Itu setelah keduanya menggelapkan mobil sebanyak 19 unit. Polisi pun telah menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka.
Pasutri itu yakni NFU (26) dan AW (27). Keduanya merupakan warga Desa Duwet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Pasutri Ini Buka Kencan Intim Bertiga, Tarif Rp 1 Juta, Dalih untuk Pengobatan Kanker
NFU istri AW diamankan pada Rabu, 17 Februari 2021. Sedangkan suaminya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus itu dirilis langsung oleh Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar bersama jajarannya di Polsek Tumpang.
"Tersangka pasangan suami istri mengaku sebagai karyawan koperasi mendatangi korban yang merupakan pemilik mobil pribadi maupun rental untuk menyewa mobil dengan alasan pendanaan, pengembangan dan sarana transportasi koperasi," kata Hendri dikutip dari Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Setelah pelaku mendapatkan mobil dari korban, pelaku lantas menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.
Uang dari hasil menggadaikan mobil itu dibuat untuk berlibur dan kebutuhan gaya hidup pelaku.
"Setelah mendapatkan mobil dari korbannya, pelaku kemudian menggadaikan mobil tersebut ke orang lain dan mendapatkan uang yang dipergunakan untuk bersenang-senang," ujar dia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kepala Cabang Dealer yang Gelapkan 13 Sepeda Motor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.