JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD, resmi membentuk dua tim, untuk melakukan kajian revisi Undang-Undang ITE , sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Menkominfo: UU ITE Telah Diuji Ke MK 10 Kali, Semua Ditolak
Dua tim yang dibentuk adalah tim pengarah dan tim pelaksana.
Tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Sementara tim pelaksana dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Ham, Menko Polhukam.
Dua tim akan mengkaji apakah ada pasal karet dalam UU ITE.
Tim resmi beroperasi mulai hari ini dan ditargetkan selesai dalam dua sampai tiga bulan.
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Menko Polhukam Mahfud MD Soal Rencana Revisi UU ITE
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyatakan Kemkominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaan Undang-Undang ITE, terutama pada pasal-pasal krusial, yang kerap disebut pasal karet.
Pedoman pelaksanaan UU ITE ini akan digunakan sebagai acuan penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.