KEBUMEN, KOMPAS.TV- Entah apa yang ada di dalam pikiran seorang pelajar asal Kebumen, Jawa Tengah ini hingga berpikir untuk mencuri celana dalam dan bra milik anak gadis tetangganya yang berada di tali jemuran.
Tak hanya itu, pelaku yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini diketahui juga mencuri seekor burung kicau yang ada di halaman rumah korban.
“Total kerugiaan ditaksir Rp 750 ribu,” imbuh Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD di Maluku Tersangka Perzinahan, Celana Dalam Selingkuhan pun jadi Barang Bukti
Melansir Kompas.com, Tejo menjelaskan kasus tersebut terjadi pada pertengahan Januari 2021 silam.
Meski tertangkap tangan, tapi karena pelaku masih di bawah umur, polisi berusaha mengambil langkah diversi atau hukuman di luar pidana.
“Pelaku mencuri celana dalam, bra dan seekor burung, Karena masih dibawah umur kami upayakan diversi sesuai dalam pasal 362 KUHP,” jelas Tejo.
Baca Juga: Teror Pencurian Celana Dalam Wanita
Dia menjelaskan, untuk sidang diversi dilakuan pada Jumat (19/2/2021) pekan lalu dengan acuan Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pada sidang itu, pihak korban, pelaku beserta orangtuanya turut dihadirkan. Turut hadir pula petugas dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Purwokerto serta perwakilan Dinas Sosial Kebumen yang diwakili Camat Prembun.
Baca Juga: Viral! Demi Konten Wanita Pamer Celana Dalam Naik Motor, Polisi Ungkap Identitasnya
“Pelaku dihukum wajib kerja sosial, yakni bersih-bersih masjid setiap sore selama tiga bulan sebagai bentuk pembinaan. Semoga pelaku bisa belajar dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas Kapolsek.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.