NTB, KOMPAS.TV- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) bantah melakukan penahanan Ibu Rumah Tangga (IRT) disertai dengan balitanya.
Pernyataan itu disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.TV, Senin (22/2/2021).
“Terkait pemberitaan dan foto yang beredar di media sosial bahwa para terdakwa ditahan bersama anaknya oleh pihak Kejaksaan adalah tidak benar,” katanya.
Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Askrindo Markus Suryawan yang Rugikan Negara Rp 267 Miliar
“Keluarga para Terdakwa dengan sengaja membawa anak para Terdakwa di Polsek Praya Tengah maupun di Rutan Praya untuk ikut bersama para terdakwa berdasarkan ijin pihak Rutan,” tambah Dedi.
Sebagai informasi, 4 orang warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, ditetapkan sebagai tersangka perusakan pabrik rokok. Keempat tersangka itu adalah, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40).
Kasi Penkum NTB menceritakan kronologi kasus penanganan kasus perusakan pabrik rokok. Dimulai dari pengiriman berkas tahap pertama oleh Penyidik Polres Loteng dengan nomor surat B/16/5/2021 pada tanggal 28 Januari 2021. Lalu, berdasarkan KUHAP, Jaksa mempunyai waktu 7 hari untuk melakukan penelitian berkas perkara.
Baca Juga: Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Askrindo Markus Suryawan yang Rugikan Negara Rp 267 Miliar
“Kemudian pada tanggal 3 Februari 2021 tepatnya 7 hari sejak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan P-21 dengan nomor B-255/N.2.1/Eku.1/02/2021,” jelasnya.
“Selanjutnya pada Tanggal 16 Februari 2021 tepatnya Jam 10.00 Wita, Penyidik Polres Lombok Tengah menghadapkan tersangka dan barang bukti disertai dengan surat kesehatan,” tambahnya.
Dedi mengatakan, kepada empat IRT yang menjadi dilakukan pemeriksaan tahap 2 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Rizieq Shihab dan 7 Tersangka Lain ke Kejaksaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.