LOMBOK TENGAH, KOMPAS TV - Sebanyak empat ibu-ibu asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditahan di Rutan Praya Lombok Tengah sejak Rabu (17/2/2021).
Mereka masing-masing bernama Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).
Baca Juga: Istri Ditahan Usai Lempari Pabrik Tembakau, Suami: Anak Saya Tanya Ibunya Terus, Saya Bilang Berobat
Keempat wanita itu ditahan karena dilaporkan telah melempari pabrik tembakau UD Mawar milik seseorang bernama Suhardi pada 26 Desember 2020.
Dua dari empat ibu-ibu yang ditahan tersebut bahkan membawa serta balitanya ke dalam tahanan.
Agustino (23) suami dari Martini dan Mawardi (41) suami dari Nurul Hidayah sempat menjenguk istri-istri mereka ke Rutan Praya pada Sabtu sore.
Namun karena jam besuk telah ditutup, keduanya tak bisa bertemu. Mereka tidak tahu istri-istri mereka ditahan lantaran ketika itu tengah bekerja.
Baca Juga: 4 Petugas Forensik Jadi Tersangka Gara-gara Mandikan Jenazah Wanita yang Bukan Muhrim
"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masih di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino dikutip dari Kompas.com pada Minggu (21/2/2021).
Agustino hanya bisa berharap istrinya segera dibebaskan. Menurut dia, istrinya melempar pabrik karena marah dengan bau menyengat pabrik tembakau.
Bau menyengat itu juga menyebabkan anak mereka kerap sesak napas. Namun, keluhan dan protes mereka dianggap angin lalu oleh pemilik pabrik tembakau.
Sementaa itu, Mawardi suami Nurul Hidayah juga menyatakan hal yang sama. Dia masih belum bisa menerima alasan penahanan istrinya.
Baca Juga: Ini Alasan 4 Ibu Lempar Atap Pabrik Berujung Dipenjara, 2 Balita Ikut Dibawa
Baginya apa yang dilakukan istrinya adalah karena rasa kekecewaan yang sama dengan 250 kepala keluarga lainnya yang khawatir akan kesehatan anak mereka.
"Ini sudah lama, sejak 2006-2007, tapi tidak pernah ada perubahan. (pemilik) diajak ketemu musyawarah, tapi tak pernah ada perubahan, bau dari pabrik tetap ada, " katanya.
Mawardi berharap istrinya segera bebas dan tak perlu menjalani persidangan karena memang tidak.
Sebelumnya, empat warga Dusun Eat Nyiu di Lombok Tengah, harus mendekam di penjara karena melempar batu ke sebuah pabrik tembakau.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.