LOMBOK, KOMPAS.TV - Inilah nasib naas yang harus dihadapi empat orang Ibu di desa Wajageseng, Kopang, Lombok Tengah. Mereka dilaporkan melakukan tindak pengerusakan atau melempar pabrik tembakau milik Suhardi yang berdekatan dengan rumah mereka.
Dua diantaranya juga terpaksa harus membawa balita mereka ke Rutan Praya, Lombok Tengah karena masih menyusui.
Keempatnya adalah Nurul Hidayah yang membawa anaknya berusia 1 tahun, Martini yang juga membawa bayinya yang berusia 13 bulan serta Hulyiah dan Fatimah.
Ibu-ibu ini hanya bisa pasrah, karena mereka sama sekali tidak mengerti mengapa sampai dilaporkan dan ditangkap serta ditahan setelah dibawa ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Keluarga dan para suami tak bisa berbuat apa apa menghadapi kasus hukum yang menimpa istri-istri mereka.
Melempar atap pabrik ini mereka bukan tanpa alasan, kejadian ini berawal dari mereka merasa terganggu dengan bau keras dari gudang atau pabrik tembakau tersebut. Mereka juga mengaku merasa sesak karena tak tahan dengan baunya yang tiap hari tercium hingga ke rumah mereka.
Sementara pihak pabrik tak menghiraukan keluhan mereka, Pabrik milik Suhardi tetap beroperasi hingga akhirnya warga melampiaskan kekesalan mereka dengan melempar pabrik menggunakan batu dan kayu ke atap dan pagar pabrik dari spandek.
Mereka juga heran kenapa penahan sampai terjadi, padahal tak ada satupun atap yang rusak parah dan hanya penyok dan sedikit bocor.
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram Yan Mangandar yang juga kuasa hukum keempat Ibu itu sangat menyayangkan penahanan tersebut, Padahal tak ada kerusakan berarti dari atap pabrik.
Menurutnya karena ancaman hukuman keempatnya lebih dari 5 tahun semestinya ada kuasa hukum yang mendampingi namun mereka dibiarkan menghadapi kasusnya tanpa kuasa hukum.
Sementara itu Suhardi pemilik Pabrik Tembakau Rajangan mengaku telah berupaya melakukan mediasi namun keempat ibu tersebut dianggapnya tak punya itikat baik bahkan melempari pabrik tembakaunya.
Berbagai simpati dan dukungan mengalir untuk keempat ibu yang memprotes haknya akan kesehatan karena bau dari pabrik tembakau yang telah menganggu pernafasan mereka dan anak anak mereka selama ini, namun perusahaan abai dan tak perduli pada protes dan keluhan mereka.
Kerusakan atap yang tak seberapa, 4 ibu rumah tangga ini diganjar dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.