Kompas TV regional sosial

4 Ibu & 2 Balita Dibui karena Perkara Lempar Batu ke Pabrik Tembakau

Kompas.tv - 21 Februari 2021, 10:22 WIB
4-ibu-2-balita-dibui-karena-perkara-lempar-batu-ke-pabrik-tembakau
Ilustrasi. Keempat ibu dibui dan diseret ke pengadilan karena perkara melempar batu ke pabrik tembakau. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV - Empat orang ibu, warga Dusun Eat Nyiu di Lombok Tengah, harus mendekam di penjara karena melempar batu ke sebuah pabrik tembakau.

Mereka adalah, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).

Bersama mereka juga terdapat ada dua balita yang ikut serta bersama ibunya. Satu orang berusia 3 tahun, satu orang lagi masih menyusui.

Keempat ibu diperkarakan oleh pemilik pabrik. Pemilik pabrik keberatan dengan ulah keempat ibu tersebut dan melaporkannya ke penegak hukum.

Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah.

Oleh Kejari, keempat ibu dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1, yang berbunyi, "
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Baca Juga: Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Kepemilikan Tanah

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Supli, yang mendengar kasus ini, turun ke lapangan untuk mencari tahu duduk perkara sebenarnya.

Supli mengaku telah menemui keempat ibu dan dua anak balita yang kini berada dalam tahanan Kejari Praya itu.

Keempat ibu mengakui telah melakukan perbuatan itu. Namun hal itu dilakukan mereka bukan tanpa alasan.

Pabrik tembakau itu sangat mengganggu kesehatan warga sekitar. Pengakuan keempat ibu, pabrik tersebut telah menimbulkan masalah lingkungan sejak 8 tahun lalu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x