Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna sim card prabayar untuk melakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan mulai 31 Oktober 2017. Untuk membahas hal ini, Sapa Indonesia pagi membahasnya bersama anggota Komite Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, I Ketut Prihadi Kresna, dan Pakar Telematika, Abimanyu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.