Kompas TV nasional berita kompas tv

Putra Jeremy Thomas Dituntut 6 Bulan Penjara

Kompas.tv - 26 Oktober 2017, 09:45 WIB
Penulis : Dian Septina

Putra Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas terdakwa pemesan pil happy five, dituntut 6 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Melalui kuasa hukum, Jeremy Thomas akan mengajukan nota pleidoi atau keberatan. Meski tidak terbukti menggunakan narkoba tapi jaksa penuntut umum menilai terdakwa berperan sebagai penyuplai dana dalam pembelian narkotika, dengan alat bukti transfer uang sebesar 1,5 juta rupiah dari rekening terdakwa.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x