Putra Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas terdakwa pemesan pil happy five, dituntut 6 bulan kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Melalui kuasa hukum, Jeremy Thomas akan mengajukan nota pleidoi atau keberatan. Meski tidak terbukti menggunakan narkoba tapi jaksa penuntut umum menilai terdakwa berperan sebagai penyuplai dana dalam pembelian narkotika, dengan alat bukti transfer uang sebesar 1,5 juta rupiah dari rekening terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.