YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara merespons ulah Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
Mantan Kapolsek Astanaanyar, Bandung, itu ditangkap Propam Polda Jabar, karena diduga mengkonsumsi sabu barsama anggotanya.
Listyo menegaskan bahwa tidak pernah ada toleransi bagi anggota Korps Bhayangkara yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Kapolsek Astana Anyar Dipecat dari Jabatan, Dugaan Pakai Narkoba Bersama 11 Anggota Lainnya
"Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran. Saya kira jelas, kita tidak pernah ada toleransi," kata Jenderal Listyo Sigit, di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta, Jumat (19/2), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Apabila memang terbukti bersalah, menurut Sigit, Kompol Yuni Purwanti bersama jajarannya akan ditindak tegas, bahkan, terancam dipidana.
"Aturannya ada. Aturan internal Propam ada. Pidana juga ada," ungkap dia.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Keluarkan Instruksi, Seluruh Anggota Tes Urine yang Kedapatan Narkoba Dihukum
Kapolsek Kompol Yuni Dipecat
Sebelumnya Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni diamankan kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan pengaduan itu disampaikan kepada Propam Mabes Polri.
“Kemudian Propam Mabes Polri menyampaikan ke Propam Polda Jabar. Seketika Propam Polda Jabar bergerak menuju Polsek Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang sudah dicurigai,” ujar Erdi.
Dari penangkapan itu, Propam akhirnya melakukan tes urine kepada mereka yang dicurigai.
Betapa terkejutnya bahwa Kapolsek Astana Anyar dan 12 anggoa lainnya positif menggunakan sabu-sabu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.