JAKARTA, KOMPAS.TV- Undangan salat Jumat secara online muncul di sejumah grup percakapan. Pengundangnya adalah KH Wawan Gunawan Abdul Wahid, dosen fakultas syariah dan hukum Universitas Islam Negeri (UNI) Sunan Kalijaga, Yogyakarta. "Shalat Jumat Online Bersama K.H. Wawan Gunawan Abdul Wahid pada tanggal/jam: 19 Februari 2021 masuk zoom jam 11:30 WIB," demikian undangan salat jumat tersebut. Salat jumat dipimpin
Imam/Khatib oleh Robby Karman (Sekjen DPP IMM) dengan Tema "Meneguhkan Etos Keilmuan di Era Pasca-Kebenaran".
Wawan membenarkan ajakan salat Jumat itu. Bahkan, itu bukan yang pertama. "Kami sudah tunaikan shalat Jum'at online sejak 29 Mei 2020. Bahkan diawali dengan shalat idul Fithri online tanggal 24 Mei," ujarnya kepada Kompas tv, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Dugaan Pelarangan Salat Jumat Buruh, NU Jember: Segera Selesaikan Agar Tidak Dimasuki Isu Lain
Dalam postingan di facebooknya, Wawan yang juga anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, itu memang sudah mengajak salat Jumat online dan salat idul adha online pada 2020 silam. Pada salat idul adha online, 31 Juli 2020, Wawan mengambil tema "Dicari Lulusan Haji Kualitas Mabrur".
Pada postingan sebelumnya 4 September 2020 yang diberi judul "Ikhtiar Melayani dengan Cara Berbedza" ada penjelasan salat jumat online yang ke -15.
"Terimakasih kepada Ibu Bapak sekalian yang terus bersama mendukung juga jamaah baru yang mulai hadir. Tidak lupa terimakasih pun dihaturkan kepada Takmir Masjid Online yang sabar dan cerdas merawat dan mengembangkan projek mulia dan solutif ini. Jazahumullahu ahsanal jaza. Amin," tulis Wawan.
Baca Juga: Kisah Jumat Malam, Avanza Berpenumpang 7 Orang Tersesat di Hutan Gunung Putri
Wawan memang sudah mengusulkan salat Jumat atau salat id online sejak Mei 2020 lalu yang dipublikasikan di situs ibtime.id. Ketika itu, umat Islam dihimbau tidak melaksanakan ibadah masjid. Sementara banyak juga umat Islam yang ingin beribadah di masjid.
Wawan menyampaikan dua argumen. Pertama, memposisikan rumah sebagai masjid dengan merujuk hadis Nabi saw yang menyebutkan bahwa salah satu keistimewaan yang dianugerahkan Allah kepada Rasulullah saw adalah menjadikan seluruh tanah suci yang karenanya dapat dijadikan tempat sujud untuk shalat. Rumah sebagai salah satu entitas yang menempati tanah dapatlah dimasukan kategori tempat sujud itu.
Kedua, alasan analogi pada hukum pelaksanaan akad nikah secara online. "Akad nikah adalah peristiwa sakral (mitsaqan ghalizha) yang berkualifikasi ibadah dan disaksikan sekian banyak orang. Sementara shalat jumat pun peristiwa ibadah yang melibatkan lebih dari satu orang," katanya.
Baca Juga: Jumat Pagi, Bulan Purnama Muncul Tepat di Atas Ka'bah
Sementara tarjih Muhammadiyah menjelaskan melalui postingan fatwatarjih.or.id, bahwa salat Jumat online tidak diperkenankan. "Meng-online kan salat jumat termasuk kreasi yang sejatinya tidak diperkenankan," demikian salah satu penjelasanya.
Sebab dalam salat jumat online ada ketentuan yang tidak tercapai.
Pertama, kesatuan tempat secara hakiki (nyata) tidak tercapai, karena jamaah salat jumat online bisa berada di mana pun sesuai dengan keberadaan masing-masing jamaah.
Kedua, ketersambungan jamaah tidak tercapai karena jamaah ada di berbagai tempat dan lokasi.
Ketiga, posisi imam dan makmum menjadi tidak jelas siapa yang di depan dan siapa yang di belakang serta tidak berlaku lagi ketentuan lurusnya shaf salat.
"Sejauh penelusuran terhadap berbagai literatur, Majelis Tarjih dan Tajdid belum menemukan dalil atau alasan yang kuat untuk mengganti shalat Jumat dengan shalat Jumat secara online. Oleh karena itu, dengan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pendapat yang berbeda, Majelis Tarjih dan Tajdid belum dapat menerima pelaksanaan shalat Jumat secara online," demikian penutup penjelasan itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.