SUKABUMI.KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sebuah Vila mewah di Kampung Sindang Lengo, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Vila beserta tanah yang memiliki luas 2 hektar tersebut, merupakan aset yang dimiliki oleh mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo, yang tersandung kasus korupsi.
Berdasarkan informasi dari Camat setempat, Vila dan tanah dimiliki tersangka, sejak bulan Juli tahun 2020, dengan dua sertifikat tanah atas nama Sugianto, yang merupakan pembantu dari Edhy Prabowo.
Saat dilokasi KPK menempelkan sebuah papan nama yang menyatakan tempat tersebut telah disita. Penyitaanpun didampingi oleh aparat Kepolisian setempat juga dengan pihak Kecamatan. Saat di lapangan petugas KPK tidak banyak bercerita dan enggan diwawancara oleh pihak media, terkait penyitaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.