JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menghentikan penyidikan penanganan korupsi bantuan sosial corona di Kementerian Sosial.
Demikian Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) soal penanganan perkara korupsi bansos.
“Kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Ali Fikri, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Abraham Samad Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati, Ini Alasannya
Ali Fikri menegaskan, proses penyidikan perkara korupsi bansos corona masih terus berjalan hingga saat ini. Menyinggung soal penggeledahan dan pemanggilan saksi, KPK mengatakan akan melakukan hal tersebut atas dasar kebutuhan penyidikan.
“Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain,” ucap Ali.
Apalagi, sambung Ali, dalam penanganan korupsi pengeledahan merupakan strategi penyidikan untuk kelengkapan alat bukti.
Baca Juga: KPK Terima Sepeda Brompton dari Saksi Kasus Suap Bansos Juliari Batubara
Sebelumnya, MAKI mendaftarkan gugatan praperdilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021). Laporan yang didaftarkan MAKI terkait terlantarnya penanganan perkara korupsi bansos corona di Kemensos
“Dikarenakan tidak melakukan seluruh ijin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin -red) dan tidak melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Selanjutnya, MAKI pun mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus.
Baca Juga: Deputi Penindakan KPK Sebut Pengusutan Korupsi Bansos Tak akan Berhenti Pada Juliari Batubara
“Menyatakan secara hukum termohon (KPK) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materil dan diam–diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara korupsi dana bantuan sosial kementerian sosial,” pinta Boyamin.
Kemudian, sambung Boyamin, memerintahkan secara hukum termohon (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Penggeledahan Rumah Dirjen Kemensos, KPK Amankan Dokumen Penting Kasus Suap Bansos Juliari Batubara
“Yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus,” ujarnya Boyamin.
“Melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK,” tambah Boyamin.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi bansos corona, KPK telah menetapkan 5 tersangka. Di antaranya, Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian Iskandar Maddanatja (sebagai pemberi -red), dan Harry Sidabuke.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.