Polemik Perppu Ormas yang sudah disetujui DPR untuk dijadikan undang-undang masih belum berakhir. Sejumlah partai yang menolak perppu ormas berencana mengajukan revisi setelah perppu ormas resmi menjadi undang-undang.
Tiga fraksi di DPR yang menolak perppu ormas pun tidak bisa mengajukan uji materi atau judicial review karena terlibat dalam pembahasan serta pengambilan keputusan di rapat paripurna.
Gerindra dan PKS yang menjadi dua dari tiga partai yang menolak hanya bisa mendukung pihak-pihak yang berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.