JAKARTA, KOMPAS.TV – Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tidak main-main dengan oknum polisi yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
Ia mengatakan, Polri akan menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.
Ahmad menjelaskan, hukuman bagi oknum polisi berbeda-beda, tergantung tindakan yang dilakukan, apakah pengguna, pemakai, atau bahkan pengedar.
“Ancaman bagi anggota Polri yang terlibat pengedar narkoba, maka ancamannya dipecat. Nanti kita lihat perkembangannya, saat ini masih ditangani Bidang Propam Polda Jabar dan tentunya kasus ini akan bisa dipidanakan”, ungkap Ahmad saat memberikan keterangan pers terkait kasus Kompol Yuni Purwanti (19/2).
Baca Juga: TOP3NEWS: Kapolsek Kompol Yuni Dicopot, Karangan Bunga di Aceh, Bendungan Tapin Kece
Saat ditanya mengenai hukuman bagi Kompol Yuni Purwanti, Kabag Penum Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengaku belum ada putusan terkait hal tersebut.
Saat ini, polisi dan propam masih mendalami kasus yang tengah menjerat Yuni Purwanti tersebut.
“Track record dari yang bersangkutan bagaimana, ini menjadi pertimbangan dan menjadi kebijakan dari putusan pimpinan Polri untuk memberi hukuman kepada yang bersangkutan”, paparnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.