PETALING JAYA, KOMPAS.TV – Kepolisian Malaysia menangkap pendiri aplikasi Sugarbook, sebuah platform bagi sugardaddy atau gadun bertemu dengan mereka yang mencari pembiayaan untuk sebuah komitmen romantis, seperti dilansir Straits Times, Kamis, (18/02/2021)
Departemen Penyelidikan Kriminal Selangor, Fadzil Ahmat mengatakan, mereka menangkap Darren Chan yang berusia 34 tahun, “Pria ini yang berasal dari Gelugor, Penang, ditangkap di sebuah kondominium daerah Mont Kiara pukul 4.30 sore waktu Malaysia, hari Rabu,” tutur Fadzil hari Kamis, (18/02/2021).
Fadzil menambahkan, “Dia akan dihadapkan ke pengadilan Shah Alam, hari ini (Kamis),” Lebih jauh Fadzil menjabarkan, penyelidikan kepolisian Malaysia mengungkap tersangka (Darren) sudah mengaku sebagai pendiri Sugarbook.
“Kami sedang menyelidiki kasus penerbitan atau penyebaran pernyataan, desas-desus, atau laporan yang bertujuan menimbulkan ketakutan maupun kekhawatiran public, penyebaran konten ofensif, dan prostitusi,” tutur Fadzil.
Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Desak Negara-Negara ASEAN Bicarakan Kudeta Myanmar
Pengadilan Tinggi kemudian menolak permohonan agar tersangka tetap ditahan untuk pemeriksaan, setelah tersangka berjanji akan bekerja sama penuh dalam penyelidikan.
Namun polisi Malaysia hari Kamis (18/02/2021) kembali menahan Darren karena dibutuhkan untuk memfasilitasi penyelidikan kasus pemerkosaan dan prostitusi yang melibatkan seorang mahasiswi.
Penahanan ulang itu disebutkan kepolisian Malaysia atas kasus yang terjadi di Subang Jaya pada 19 Februari 2019.
Aplikasi Sugarbook menghubungkan Sugardaddies atau gadun dengan “sugar babies”, atau kaum pria yang lebih tua dan secara umum lebih kaya, dengan perempuan-perempuan muda dalam sebuah kesepakatan finansial.4
Platform kencan itu menarik perhatian publik serta aparat hukum setelah aplikasi itu menerbitkan laporan tentang 10 universitas negeri dan swasta di Malaysia yang memiliki mahasiswi terbanyak, yang berminat untuk menjadi sugar babies dan mencari sugardaddies atau gadun untuk membiayai gaya hidup mereka, demikian dilaporkan Free Malaysia Today.
Baca Juga: Afrika Selatan Temukan 63kg Cula Badak yang Akan Diselundupkan ke Malaysia
Hari Selasa lalu, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia MCMC memblokir akses ke website Sugarbook karena dianggap melanggar hukum.
Regulator menempatkan notifikasi di website yang kini diblokir di Malaysia itu yang berbunyi bahwa website tersebut melanggar UU Komunikasi dan Multimedia tahun 1998 Section 233.
Terlepas dari itu, pengembang aplikasi dan situs Sugarbook sudah menyiapkan situs alternatif agar pengguna mereka bisa mengakses situs yang diblokir pemerintah Malaysia itu.
Sebelumnya, MCMC mengatakan mereka memantau dan menyelidiki Sugarbook serta akan mengambil tindakan terhadap pengguna dan pemilik platform bila diputuskan mereka melanggar hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.