JAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia mengesahkan penerapan kebijakan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor. Aturan itu berlaku sejak 1 Maret 2021 hingga akhir tahun.
Perry menuturkan, relaksasi uang muka kredit kendaraan bermotor akan dimulai pada awal Maret 2021 hingga akhir tahun.
"Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0% untuk semua jenis kendaraan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam siaran pers virtual, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Cek Harga SUV yang Makin Murah dengan Pembebasan PPnBM
Perry mengatakan penurunan DP kendaraan bermotor tersebut untuk mendukung efektivitas kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc.
"BI berharap relaksasi tersebut akan mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya pada sektor otomotif beserta sektor usaha pendukungnya" tambahnya.
Baca Juga: Cek Daftar Mobil yang Tak Dapat Keringanan PPnBM
BI juga melonggarkan loan to value (LTV) kredit dan pembiayaan properti menjadi 100%. Relaksasi ini berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, ruko dan rukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL tertentu.
Artinya, seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti ditanggung oleh bank, konsumen tidak perlu membayar uang muka.
BI juga menghapus ketentuan pencarian bertahap properti indent untuk mendorong pertumbuhan kredit properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
"Ini juga berlaku efektif dari 1 Maret 2021-31 Desember 2021," ujar Perry.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.