JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) surati Kejaksaan Agung terkait penanganan korupsi ASABRI.
Dalam surat elektronik yang ditujukan kepada kepada Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, MAKI mengirimkan daftar aset yang diduga milik tersangka kasus ASABRI.
“Bersama ini disampaikan hasil pelacakan aset harta yang diduga milik atau terafiliasi dengan SWJ mantan Direksi Asabri yang saat ini statusnya Tersangka di Pidsus Kejagung,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima KOMPAS.TV, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Sebagai Tersangka Baru Kasus Asabri
Boyamin mengungkap, aset-aset tersebut diduga dengan sistem nomine atau nama orang lain di Boyolali, Jawa Tengah, dengan masa perolehan tahun 2016-2020.
Berikut dugaan aset-aset terkait kasus ASABRI:
Baca Juga: Tersangka Korupsi PT Asabri Heru Hidayat Punya 20 Kapal Tanker, Segini Tarif Sewanya
1. Gedung peruntukan Garasi bus RWJ, perkiraan harga lahan senilai Rp. 8 Miliar dan bangunan garasi perkiraan senilai Rp 12 Miliar. Lokasi di Desa Pelem. Kec. Simo, Boyolali.
2. Lahan dan bangunan di Dusun Tegal rayung . Desa Pelem, Kec. Simo, Boyolali: luas 250 meter perkiraan harga lahan Rp. 750.000.000 harga bangunan: Rp. 800.000.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.