Kompas TV tekno aplikasi

Facebook Blokir Konten Berita Karena RUU, Pemerintah Australia Marah Besar

Kompas.tv - 18 Februari 2021, 15:05 WIB
facebook-blokir-konten-berita-karena-ruu-pemerintah-australia-marah-besar
Ilustrasi Facebook. (Sumber: Bloomberg)
Penulis : Rizky L Pratama

SYDNEY, KOMPAS.TV – Facebook memutuskan untuk mencabut fitur konten berita sebagai balasan RUU yang mengharuskan mereka membayar konten. Atas tindakannya tersebut, Pemerintah Australia pada Kamis (18/2/2021) menyuarakan kekesalannya.

Menteri Keuangan Australia, Josh Frydenberg mengatakan, Facebook tidak memberi notifikasi akan mencabut fitur unggah tautan berita atau melihat akun-akun kantor berita dari seluruh dunia.

Baca Juga: Walikota Colorado City Mengundurkan Diri Karena Salah Posting Status di Facebook

Pemerintah Australia juga menyebut langkah yang dilakukan raksasa media sosial itu tidak sopan dan caranya salah.

"Facebook salah. Tindakan Facebook tidak perlu, itu kejam, dan akan merusak reputasinya di Australia," kecamnya dikutip dari AFP.

Frydenberg melanjutkan, Pemerintah Australia tetap berkomitmen teguh untuk mewujudkan RUU, yang sudah disahkan DPR pada Rabu malam (17/2/2021). RUU tersebu sekarang sedang dipertimbangkan Senat.

Baca Juga: Dampak Kebijakan Media Australia, Warga Tak Bisa Lagi Baca Berita Melalui Facebook

Facebook memang terlihat kurang setuju dengan aturan baru ini. Platform media sosial buatan Mark Zuckerberg itu beralasan bahwa aturan tersebut dapat mengubah drastis model bisnis mereka.

Menteri Komunikasi Paul Fletcher khawatir, pemblokiran konten berita dapat memicu penyebaran hoaks yang lebih luas di Australia.

Ia mengatakan, Facebook harus berpikir dengan cermat untuk memblokir akun yang mempekerjakan jurnalis profesional, dengan kebijakan editorial dan proses cek fakta.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x