KOMPAS.TV - Beberapa perusahaan sudah mendata karyawannya untuk bersiap, jika mereka diperkenankan melakukan vaksinasi corona mandiri, terhadap karyawan dan keluarga.
Karyawan pun berharap, vaksinasi bisa dilakukan segera agar meminimalkan risiko terpapar corona saat bekerja.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengatakan, tidak ada aturan soal impor vaksin corona oleh pihak swasta.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Ditjen P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin, hanya mengatur bahwa badan usaha penyedia vaksin corona, tidak harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik atau CPOB.
Meski demikian, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pernah mengatakan, vaksinasi mandiri bisa terlaksana, jika sudah mendapat lampu hijau dari Komite Penanganan Corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau KPC PEN.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia mengatakan bahwa untuk membantu percepatan vaksinasi ada pertimbangannya.
"Tentu Kementerian Kesehatan tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan ini. Proses konsultasi dengan berbagai pihak akan terus kami lakukan." ujar Siti Nadia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.