Kompas TV internasional kompas dunia

AS Dakwa Tiga WN Korea Utara Curi Uang Tunai dan Uang Kripto, 25 Juta Dollar AS dari Indonesia

Kompas.tv - 18 Februari 2021, 13:03 WIB
as-dakwa-tiga-wn-korea-utara-curi-uang-tunai-dan-uang-kripto-25-juta-dollar-as-dari-indonesia
Kementerian Kehakiman Amerika Serikat secara resmi melancarkan dakwaan terhadap tiga warga Korea Utara dengan tuduhan pencurian dan pemerasan hingga 1.3 miliar dollar AS dalam bentuk tunai dan uang kripto dari bank dan perusahaan di berbagai negara di dunia. 25 juta dollar dari jumlah itu dicuri dari perusahaan cryptocurrency Indonesia (Sumber: US Department of Justice)
Penulis : Edwin Shri Bimo

WASHINGTON DC, KOMPAS.TV - Kementerian Kehakiman Amerika Serikat secara resmi melancarkan dakwaan terhadap tiga warga Korea Utara dengan tuduhan pencurian dan pemerasan hingga 1.3 miliar dollar AS dalam bentuk tunai dan mata uang kripto dari bank dan perusahaan di berbagai negara di dunia, seperti dikutip dari Washington Post, Kamis, (18/02/2021)

Dakwaan tersebut didasarkan pada tuduhan tahun 2018 yang diajukan terhadap salah satu tersangka peretas atas serangan siber rezim Korea Utara tahun 2014 terhadap Sony Pictures Entertainment.

Dakwaan terbaru ini menunjukkan sejauh mana Korea Utara mengandalkan pencurian siber untuk mendapatkan uang tunai. Korea Utara selama ini berada di bawah sanksi ekonomi PBB dan AS, diperparah oleh pandemi Covid-19 yang membuat negara itu mengisolasi diri.

Para peretas berhasil mencuri setidaknya 190 juta dollar AS, menurut jaksa penuntut AS, yang tidak menyebutkan angka pasti dalam pernyataan mereka. Jaksa penuntut di AS juga mengatakan Korea Utara gagal mendapatkan setidaknya 1 miliar dollar AS dari 1,3 miliar dari target pencurian

Baca Juga: Korea Utara Mencoba Retas dan Curi Informasi Vaksin Covid-19

Kementerian kehakiman AS juga mengumumkan, seorang warga negara Amerika Kanada mengaku bersalah melakukan pencucian uan, untuk membantu tersangka peretas Korea Utara itu. 

“Operator intelijen Korea Utara itu mencuri uang kripto dari dompet digital, bukan sekarung uang tunai, sehingga kini menjadi perampok bank terkemuka di dunia,” kata John C. Demers, Asisten Jaksa Agung untuk keamanan nasional.

Menurut dakwaan yang diajukan pada bulan Desember, ketiga terdakwa bekerja untuk Biro Umum Pengintaian, Badan Intelijen Militer Korea Utara.

Badan ini mengelola unit peretasan yang dikenal dengan berbagai nama, diantaranya Lazarus Group dan Advanced Persistent Threat 38 (APT38). Korea Utara sebelumnya membantah terlibat dalam operasi peretasan tersebut.

Baca Juga: Gebrakan Kim Jong-Un, Korea Utara Akan Produksi Vaksin Covid-19 Hasil Peretasan Data

Salah satu terdakwa, Park Jin Hyok, juga didakwa pada September 2018 atas peretasan terhadap Sony Pictures Entertainment.

Dua orang lainnya adalah Jon Chang Hyok dan Kim Il. Mereka tinggal di Korea Utara tetapi melakukan pekerjaan mereka dari Rusia dan China, demikian bunyi dakwaan tersebut.

Kantor penuntut umum atau Jaksa AS di Los Angeles dan FBI juga memperoleh surat perintah untuk menyita sekitar 1,9 juta dollar dalam bentuk mata uang kripto yang diduga dicuri oleh peretas dari sebuah bank di New York dan disimpan di dua wahana mata uang kripto, yaitu bisnis tukar mata uang digital dengan mata uang keras seperti dollar AS.

Pemeritah AS menyatakan, uang hasil sitaan itu akan dikembalikan ke pemiliknya, sebuah Bank di New York.

"Cakupan tindakan kriminal oleh peretas Korea Utara ini sangat luas, berlangsung lama, dan skalanya sangat mengejutkan," kata Tracy L. Wilkison, penjabat Penuntut Umum Distrik Pusat di California.

Baca Juga: Korea Utara Terima 2 Juta Vaksin Covid-19 AstraZeneca/Oxford Pertengahan Tahun Ini




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x