JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada Putri Elok sebagai saksi terkait dugaan korupsi ekspor benih lobster oleh Edhy Prabowo.
Plt Juru Bicara KPK menyebut, pemeriksaan Putri Elok berkaitan dengan penyewaan beberapa unit apartemen oleh Edhy Prabowo.
“Putri Elok mengkonfirmasi yang bersangkutan menanyakan sewa unit apartemen yg dilakukan oleh tersangka AM atas perintah dari EP (Edhy Prabowo), dimana diduga pembayaran atas sewa unit apartemen yg dimaksud berasal dari uang dikumpulkan oleh pihak-pihak dari Kementerian Kelautan yang berasal dari kepala ekportir yang dapat izin pengiriman benih lobster dari KKP”, ungkap Ali dalam sebuah video yang dikirimkan kepada Kompas TV (18/2).
Baca Juga: Soal Tuntutan Hukuman Mati Bagi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Ini Kata KPK
KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Kemudian, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) yang telah rampung penyidikannya, akan segera disidang dalam perkara itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.