KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif menilai, dua mantan menteri yang tahun lalu ditangkap KPK layak dituntut sampai pidana mati.
Dua mantan menteri yang ditangkap KPK itu adalah Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Baru Edhy Prabowo Pakai Duit Korupsi Buat Beli Tanah
Wamenkumham menyampaikan hal itu dalam sebuah seminar di akun YouTube kanal pengetahuan FH UGM.
Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai, salah satu alasan dua mantan menteri itu bisa dihukum mati, karena melakukan kejahatan saat darurat corona.
Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobser. Sementara, Juliari terjerat kasus suap bansos corona.
Baca Juga: Kekayaan Juliari Batubara Berdasar LHKPN Sebesar Rp47 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tuntutan kepada dua mantan menteri yang terjerat korupsi saat pandemi sesuai dengan penyidikan dan bukti.
Namun, tidak menutup kemungkinan, tuntutan pidananya sampai hukuman mati sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.