BRISBANE, KOMPAS.TV - Facebook secara resmi membatasi konten berita bagi pengguna dan perusahaan media di Australia.
Para pengguna Facebook di sana nantinya tidak dapat melihat atau membagikan konten berita di platform buatan Mark Zuckerberg itu baik lokal maupun internasional.
Baca Juga: Facebook Mulai Perketat Soal Konten Politik di Indonesia
Langkah ini Facebook lakukan menanggapi aturan baru yang berlaku di Australia terkait undang-undang perundingan media baru.
Melansir, Kompas.com, Kamis (18/02/2021), pemerintah Australia membuat aturan agar Facebook membayar perusahaan media apabila konten mereka disebar atau digunakan di Facebook.
Baca Juga: Sambut Imlek, Facebook dan Instagram Luncurkan Stiker dan Filter Spesial
"Hukum yang berlaku di Australia sejatinya menyalahartikan bagaimana konten-konten dari pembuat berita tersebar di Facebook," tulis Facebook dalam rilisan resminya seperti dikutip KompasTekno dari The Verge.
Meski terlihat sebagai sebuah langkah ekslusif Facebook, langkah ini ternyata tidak berimbas pada wilayah Australia saja.
Baca Juga: Bos Apple Kritik Aplikasi Media Sosial: Terlalu Banyak Kumpulkan Informasi Pribadi
Pengguna Facebook di luar Australia nantinya tidak akan bisa melihat atau membagikan postingan berita asal Australia. Baik yang dibagikan melalui pengguna dan dari laman media kantor berita.
Untuk perusahaan media internasional, berita-berita yang mereka unggah di Facebook tidak akan bisa dilihat oleh para pengguna Facebook di Australia.
Sehingga jumlah pembaca diperkirakan bakal mengalami penurunan.
Sebelumnya, Google juga bereaksi keras terkait undang-undang media baru Australia itu dengan mengambil tindakan akan menghapus mesin pencariannya dari negara itu sepenuhnya.
Baca Juga: Teknologi Baru Google, Ukur Detak Jantung dan Laju Pernapasan Menggunakan Kamera Ponsel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.