JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi X DPR RI minta Kemendikbud, Kemendagri, dan Kemenag menjelaskan secara detail aturan SKB 3 Menteri kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Hal tersebut penting untuk menghindari multitafsir dari poin-poin yang diatur dalam SKB 3 Menteri menyoal seragam beratribut agama.
Demikian Anggota Komisi X DPR RI Andreas H Pareira mengatakan, Rabu (17/2/2021).
“Seharusnya Kementerian baik itu Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri yang mengeluarkan peraturan tersebut, menjelaskan secara detail aturan tersebut kepada kepala daerah,” katanya.
Baca Juga: Anggota DPR Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut: Aturan Ini Salah Kaprah
“Sehingga dengan demikian tidak terjadi penafsiran atau interprestasi yang menimbulkan multitafsir,” tambah Andreas H Pareira.
Andreas mengatakan, jika melihat dari peraturan SKB 3 Menteri poin pentingnya adalah penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan peserta didik. SKB 3 Menteri tersebut menekankan, tidak mewajibkan sekolah termasuk pemerintah daerah mengatur penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan.
Baca Juga: Politisi PPP: Sumbar Bukan Daerah Khusus, Harus Ikuti SKB 3 Menteri
“Nah otoritas penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan ada pada masing-masing individu, ada pada masing-masing peserta didik tenaga kependidikan atau para guru yang ada di lingkungan sekolah tersebut,” ujarnya.
“Sehingga dengan demikian pihak sekolah tidak perlu mengatur pemerintah daerah pun tidak perlu mengatur,” jelas Andreas.
SKB 3 Menteri menyoal seragam beratribut agama memang tidak mulus diterima untuk di jalankan di semua daerah. Wali Kota Pariaman Genius Umar menolak menerapkan aturan dalam SKB 3 Menteri tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Pariaman Tolak Jalankan SKB 3 Menteri: Saya Tak Takut Disanksi, Ayo Kita Berdiskusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.