JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) tak memungkiri kemungkinan penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, mengingat kedua mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut korupsi di tengah pandemi Covid-19.
PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, tim penyitik saat ini masih mendalami kasus korupsi keduanya.
“Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tsb dan dapat diterapkan”, ungkap Ali Fikri dalam sebuah video yang dikirimkan kepada Kompas TV (17/2).
Baca Juga: Suhardjito Didakwa Memberi Suap Kepada Edhy Prabowo Sebesar 103.000 Dollar Amerika
Meski demikian, Ali menambahkan saat ini hukuman maksimal bagi perkara suap benur dan bansos yang diterapkan masih hukuman penjara seumur hidup.
“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan Bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan uu Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup”, tambahnya.
Ali menegaskan, saat ini pengembangan terkait kasus tersebut sangat dimungkinkan, seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan,” kata Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.