JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebutkan bila ada pihak yang sudah dijadikan tersangka dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun bukti-buktinya kurang, tidak perlu dilanjutkan. "Kalau bukti kurang keluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) saja, kan banyak kasus-kasus yang menggantung," katanya saat diwawancara program "Kompas Pagi" di Kompas TV, Rabu (17/2/2021).
Menurut Poengky, aparat di lapangan dalam penegakkan hukum memang harus melihat, apakah sebuah kasus bisa ditindaklanjuti atau cukup mediasi. Hal ini merupakan bagian dari mindset baru dari Kapolri baru tentang restorative justice.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit: Pelapor UU ITE Harus Korban Sendiri, Tidak Boleh Diwakilkan
"Ini langkah baru, mengubah mindest. Selama ini yang dikedepankan penegakan hukum. Polri bisa melakukan langkah preventif dan preemtive," tambah Poenky.
Preventive, kata Poengky, misalnya pendidikan kepada masyarakat membangun kesadaran bersama untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian atau tindakan pidana lain yang berkaitan dengan elektronik," ujarnya.
Poengky menjelaskan, setelah reformasi ada kecenderungan masyarakat bisa bebas bicara. "Masyarakat ngomong bebas, nggak jelas mana kritik membangun, nyinyir dan kebencian," katanya. Ditambah, kata Poenky, ada oknum-oknum politik yang menggunakan politik identitas.
Baca Juga: Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap Brigjen Prasetijo Utomo dihukum berat
Sementara untuk tindakan preemtive, polisi bisa melakukan tindakan dengan patroli siber. Hal itu, tetap dengan mengedepankan mindset perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Poengky juga mengingatkan bahwa UU ITE sangat penting sebagai perlindungan masyarakat Indonesia dari kejahatan siber. "Jang pikirkan kebebasan saja, namun ada kejahatan yang merugikan lolos, karena pembahasan keliru," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.