SEMARANG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang melakukan pemusnahan produk kosmetik ilegal, obat tanpa izin edar, dan bahan pangan berbahaya.
Sebanyak 11.386 produk kosmetik, 150.000 butir obat tanpa izin edar, 115 butir obat tradisional, dan 50 buah bahan pangan berbahaya dimusnahkan di depan kantor BPOM Semarang. Adapun total nilai keekonomisan produk yang dimusnahkan mencapai Rp 777 juta.
Produk yang dimusnahkan merupakan benda sitaan hasil operasi penindakan dari distributor sekaligus produsen kosmetik ilegal dan produk hasil pengawasan dari 29 sarana yang menjual kosmetik, obat tradisional, dan obat tanpa izin edar.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan terhadap produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan ataupun ada juga yang ilegal, ini hasil dari pengawasan dan pinindakan Balai Besar POM Semarang tahun 2019-2021" kata I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Kepala BBPOM Semarang.
Dengan banyaknya sitaan produk ilegal tersebut, BPOM Semarang mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih cermat saat membli produk-produk kosmetik impor yang beredar di pasaran.
#BPOMSemarang #KosmetikIlegal #KotaSemarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.