YANGON, KOMPAS.TV – Kepolisian Myanmar mengajukan dakwaan baru terhadap pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi, kata pengacaranya pada Selasa (16/02/2021), membuat Suu Kyi harus menjalani penahanan tanpa batas waktu dan tanpa pengadilan .
Militer Myanmar pada 1 Februari menggulingkan pemerintahan sipil Myanmar dan menahan seluruh pemimpin politik sipil yang berseberangan dengan militer, diantaranya adalah pemimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi, Aung San Suu Kyi, presiden, dan ratusan tokoh politik sipil.
Saat menjalani tahanan rumah, kepolisian menuduh Suu Kyi atas kasus kepemilikan walkie-talkie secara illegal, untuk menjustifikasi penahanan rumah.
Berdasarkan dakwaan baru, Suu Kyi dituduh melanggar undang-undang yang selama ini digunakan untuk menuntut orang-orang yang melanggar pembatasan sosial virus corona, kata pengacara Khin Maung Zaw kepada wartawan setelah bertemu dengan hakim di pengadilan di ibu kota, Naypyidaw.
Baca Juga: Militer Myanmar Hendak Sahkan RUU Keamanan Siber, Masyarakat Sipil Protes
Bila terbukti oleh pengadilan, dakwaan ini akan membawa hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Tapi, mungkin yang lebih mengkhawatirkan, perubahan pada KUHP yang ditetapkan oleh junta militer minggu lalu membuat Suu Kyi bisa saja ditahan tanpa batas waktu, bahkan tanpa izin pengadilan.
Manuver hukum itu terjadi dua minggu setelah militer merebut kekuasaan, sementara negara tetangga dan dunia internasional sedang berharap Myanmar dapat mulus melakukan transisi ke demokrasi.
Sejak pengambilalihan kekuasaan itu, junta militer meningkatkan tekanan pada mereka yang menolak kudeta yang dilancarkan militer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.