JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membantah penolakan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dilakukan untuk menghalangi langkah politik Anies Baswedan.
“Nggak lah, ingatlah UU Pilkada ditetapkan tahun 2016, Pak Gub DKI (Anies Baswedan -red) waktu itu masih Mendikbud. Nggak ada hubungannya lah itu, nggak ada hubungannya sama sekali,” tegas Pratikno, Selasa (16/2/2021).
Pratikno menekankan Pemerintah tidak ingin UU diubah untuk tujuan tertentu. Pemerintah, tegas Pratikno, ingin UU Pilkada yang ditetapkan Tahun 2016 aturannya dilaksanakan.
Baca Juga: AHY Kirim Surat ke Jokowi, Mensesneg Pratikno: Presiden Tak Perlu Menjawab
“Jangan sampai menimbulkan kepastian, sudah ditetapkan kok nggak dijalankan,” ujarnya.
Dalam kesempatannya ini, Pratikno juga menyanggah jika ada kepentingan mencalonkan Gibran Rakabuming Raka dengan sikap menolak revisi UU Pilkada.
“Mas Gibran masih jualan martabak Tahun 2016, nggak ada kebayang juga akan maju wali kota, sekali lagi jangan dihubungan dengan itu. Sikap pemerintah itu didasarkan kepada UU ini sudah ditetapkan tahun 2016. Ketentuan pilkada serentak yang ada di dalam UU belum kita laksanakan, ya kita laksanakan,” jelasnya.
Baca Juga: Mensesneg: Pemerintah Tidak Ingin Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Sebelumnya, Pratikno membantah pemerintah berniat merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Pratikno mengatakan UU Pemilu dan UU Pilkada telah sebaik-baiknya dijalankan.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan. Seperti misalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu kan sudah dijalankan dan sukses, kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," tegas Mensesneg.
Pratikno lebih lanjut mengatakan pemerintah juga tidak ingin mengubah UU PIlkada yang sudah diputuskan tetapi belum di jalankan. Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Pilkada serentak diputuskan 2016. Sementara, sambung Pratikno, pelaksanaan Pilkada Serentak baru akan dilakukan November 2024.
Baca Juga: Mensesneg Terima Surat Persetujuan DPR Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri
"Jadi Pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," jelasnya.
Atas penjelasan tersebut, Pratikno tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.
“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu,” tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.