SURABAYA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyetui pemberian sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19. Hal ini disampikan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhar yang menyebut pemberian sanksi agar penolak vakisinasi menjadi jera.
“Sepertinya perlu ada sanksi yang membuat para penolak vaksin ini jera. Apalagi menerima vaksin sebagai salah satu upaya pemerintah menangani pandemic Covid-19,”kata Miftachul, usai melantik pengurus MUI Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/2/2021) malam.
Baca Juga: Terkait Warga yang Menolak Vaksinasi, Ganjar Pranowo: Persuasi dan Sosialisasi Lebih Penting
Melansir Kompas.com, Miftachul mengatakan vaksinasi sangat penting dilakukan agar tidak membahayakan dirinya sendiri dan masyarakat lainnya.
“Vaksin sebenarnya bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk menyelamatkan masyarakat banyak," ujar mantan Rais Aam Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Ulama (NU) ini.
Menurutnya, vaksinasi adalah kewajiban bersama dan upaya pemerintah dan masyarakat untuk saling menyelamatkan.
“Semoga musibah pandemi Covid-19 ini segera diangkat oleh Allah SWT,” harap dia.
Baca Juga: Yordania Mulai Vaksinasi Covid-19 di Kamp Zaatari Yang Berisi 78.000 Pengungsi Suriah
Sebagaimana diketahui, Pemerintah RI dalam sebulan terakhir gencar melakukan vaksinasi Covid-19 gratis. Vaksin didapat dari China dengan merek Sinovac.
Hingga Senin (15/2/2021), pemerintah mencatat sebanyak 1.468.764 tenaga kesehatan sudah disuntik vaksin.
Dari data tersebut, ada 482.625 tenaga kesehatan sudah disuntik vaksin dosis kedua.
Adapun tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama tercatat ada 1.096.095 orang setelah sebelumnya bertambah 27.348 orang.
Baca Juga: Menolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda dan Penghentian Bansos, Relevankah?
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua rencananya dimulai Rabu besok (17/2/2021) besok.
Sasaran vaksinasi tahap kedua ini mencapai 38.513.446 orang yang terdiri dari 21,5 juta lansia, dan hampir 17 juta untuk pekerja pelayanan publik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.