PARIAMAN, KOMPAS.TV- Penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal penggunaan seragam dan atribut sekolah masih pro kontra di masyarakat. Bahkan, Wali Kota Pariaman Genius Umar memilih untuk tak melaksanakan SKB 3 Menteri itu.
Kepala daerah salah satu kota di Provinsi Sumatera Barat itu mengaku tak takut diberi sanksi lantaran enggan menerapkan Surat SKB 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah tersebut.
Dia menganggap SKB 3 Menteri itu tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga: Terkait Seragam Keagamaan di Sekolah Negeri, Muhammadiyah-NU Kompak Dukung SKB 3 Menteri
"Saya tidak takut diberi sanksi, karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu," kata Geniusa seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Bahkan Genius mengaku siap berdiskusi dengan tiga menteri terkait penerapan SKB 3 Menteri tersebut.
"Saya siap berdiskusi. SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan, karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah," tegas Genius.
Baca Juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Pertegas Hak Individu
Menurutnya, persoalan aturan seragam sekolah cukup diatur oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Apalagi, SKB 3 Menteri tersebut bisa melunturkan semangat otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan diamandemen menjadi UU Nomor 12 Tahun 2008.
"Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen, yaitu mayoritas Islam, tapi tidak ada paksaan siswi non-muslim memakai jilbab di sini," kata Genius.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman menolak menerapkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.
Baca Juga: Terbit SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Tak Ada Kewajiban atau Larangan Atribut Keagamaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.