Kompas TV nasional berita utama

Catat! Ini 5 Masalah UU ITE yang Wajib Segera Direvisi

Kompas.tv - 16 Februari 2021, 15:11 WIB
catat-ini-5-masalah-uu-ite-yang-wajib-segera-direvisi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR merevisi UU ITE. (Sumber: Youtube Setpres)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menyampaikan akan meminta DPR merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apa sebenarnya masalah UU ITE yang mendorong perlunya revisi?

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini,” kata Presiden pada Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Senin (15/2/2021).

Kapolri Listyo Sigit Prabowo ikut berpendapat, UU ITE berpotensi jadi alat kriminalisasi atau saling lapor. Karena itu, Listyo ingin polri lebih selektif menangani kasus UU ITE dan mengedepankan langkah-langkah restorative justice.

“Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan,” kata Listyo.

Lalu, apa sebenarnya masalah terkait UU ITE?

1. Melenceng dari Tujuan Awal

Publikasi Center for Strategic and International Studies (CSIC) menyebut, UU ITE awalnya dibuat untuk menjadi payung hukum transaksi bisnis di dunia maya. Pada saat penyusunan, UU ini meluas menjadi payung hukum dunia maya (cyberspace).

Namun, setelah UU ini sah, landasan hukum transaksi online ternyata tidak digunakan secara optimal oleh masyarakat. Beberapa pasal UU ITE malah dipakai untuk kepentingan sosial politik untuk menekan orang yang berseberangan.

2. Pasal Karet yang juga Menjerat Korban Pelecehan Seksual

Temuan SAFEnet menunjukkan, UU ITE memiliki 9 aturan yang berpotensi disalahgunakan. Aturan-aturan itu termuat dalam Pasal 26 ayat 3, Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat 2a dan ayat 2b, Pasal 45 ayat 3.

Pasal 27 ayat 1, misalnya, mengatur tentang larangan menyebarkan informasi asusila. Pada praktiknya, SAFEnet menemukan banyak kasus di mana aturan ini malah sering menjerat korban kekerasan seksual. 

Baiq Nuril adalah korban aturan ini. Ia awalnya adalah korban pelecehan seksual kepala sekolah tempatnya mengajar. Baiq merekam godaan mesum kepala sekolah itu. Namun, ia malah dilaporkan dengan pasal UU ITE itu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x