JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi pada sinetron Buku Harian Seorang Istri yang tayang di SCTV.
KPI memberikan saksi teguran tertulis pada Sinetron Buku Harian Seorang Istri karena dinilai melanggar pedoman penyiaran.
"Sanksi untuk “Buku Harian Seorang Istri” SCTV
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administrasi teguran tertulis untuk program siaran “Buku Harian Seorang Istri” SCTV.
Cara sinetron yang tayang setiap hari ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran yang telah disampaikan ke SCTV, Jumat (11/2/2021)"
KPI mengkritik adegan ranjang di dalam sinetron antara pemeran pria dan wanita.
"Berdasarkan keterangan surat teguran tersebut, pelanggaran terjadi pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB berupa adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas, pria di bawah),
Kemudian berguling berganti posisi sebaliknya. Dalam muatan itu terdapat monolog batin seorang pria yakni “..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita,"
KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 serta tanggal 1, 2 dan 4 Februari 2021.
KPI menilai adegan tersebut melanggar nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.
Selain itu, tayangan tersebut dianggap mengabaikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.