JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 18 Februari mendatang, investor tak akan lagi mendapat laporan reksadana dari manajer investasi.
Baca Juga: Proyeksi Cerah Saham Properti, Saat yang Tepat Koleksi Properti?
Investor hanya bisa memantau dana kelola lewat acuan kepemilikan sekuritas atau akses KSEI.
Bagi investor, kebijakan baru ini tergolong lebih aman dan mudah, karena pemantauan dilakukan di 1 tempat.
Sementara bagi manajer investasi, bisa mengurangi biaya pengiriman laporan bulanan.
Kebijakan ini juga seharusnya bisa membuat otoritas jasa keuangan, OJK lebih mudah memantau jika ada manajer investasi melakukan pelanggaran.
Sosialisasi kini dibutuhkan, agar nantinya investor reksadana tak kebingungan dengan kebijakan baru ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.