JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo resah terkait sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE.
Presiden pun telah memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu.
“Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.”ungkap Presiden dalam keterangan di Twitter.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya bakal lebih selektif dalam penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"terkait UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,"kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Langkah tersebut untuk menghindari upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut.
"Untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,"kata Listyo.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.