Kompas TV nasional peristiwa

Jokowi Minta DPR Revisi UU ITE untuk Hapus Pasal-Pasal Karet

Kompas.tv - 16 Februari 2021, 09:05 WIB
jokowi-minta-dpr-revisi-uu-ite-untuk-hapus-pasal-pasal-karet
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Youtube Kemensos.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

 

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo akan meminta DPR untuk melakukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pasal-pasal karet. Presiden Jokowi ingin UU ITE menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya ujarnya Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/02/2021).

Baca Juga: Banyak Warga Saling Lapor, Presiden Jokowi: Ada yang Dianggap Kurang Rasa Keadilan

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat. UU ITE, tegas Jokowi, harus sesuai semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Ingin Kebebasan Berpendapat, Listyo Sigit Akan Selektif Kasus UU ITE

Dalam cermat Jokowi, belakangan ini banyak masyarakat yang menggunakan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukum. Tetapi di sisi lain sering kali penggunaan UU ITE dalam proses hukum dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Atas dasar itu, Jokowi minta Kapolri selektif menyikapi laporan yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-undang ITE biar jelas,” kata Jokowi.

Baca Juga: Politikus PKS Soal Revisi UU ITE: Lebih Efektif Inisiatif dari Pemerintah

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui UU ITE memang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi. Jenderal Sigit mengatakan akan meminta jajarannya lebih selektif menerapkan pasal UU ITE dalam proses penegakan hukum. Selain itu, sambung Jenderal Sigit, Polri juga akan mengedepankan langkah edukasi, persuasif, dan mengupayakan  langkah-langkah yang bersifat restoratif Justice.

“Ini juga dalam rangka menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasar karet dalam Undang-undang ITE yang ini tentunya berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, sehingga lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan kan dengan Undang-undang ITE itu bisa ditekan dan bisa dihindari ke depan. Sehingga penggunaan ruang siber bisa tetap kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika,” ujar Jenderal Sigit.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x