JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Ngurah Askhara dan Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto menghadapi dakwaan kasus penyelundupan sepeda Brompton dan suku cadang Harley Davidson.
Sidang kasus penyelundupan sepeda Brompton dan suku cadang Harley Davidson di pesawat Garuda ini digelar perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di muka pengadilan, kedua terdakwa didakwa dengan tiga pasal kepabeanan.
Yakni Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun, maksimal 10 tahun, denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp5 miliar. (Dikenakan kepada) dua-duanya (terdakwa)," kata Kasie Intel Kejari Kota Tangerang, R Bayu, usai persidangan.
Baca Juga: Ari Askhara, Eks Dirut Garuda Indonesia Jadi Tersangka Penyelundupan Harley dan Brompton
Bayu mengakui kedua terdakwa, I Ngurah Askhara atau Ari Askhara dan Iwan Joeniarto, tidak ditahan dalam kasus ini.
Menurut Bayu terdapat pertimbangan keduanya tidak mendapatkan penahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"(Keduanya) dalam hal ini masih dibutuhkan dalam hal penerbangan. Jadi kebijakan mantan pimpinan Garuda ini masih jadi pertimbangan untuk kepentingan negara, untuk penerbangan," jelas Bayu.
Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis (18/2/2021) mendatang.
Kasus penyelundupan sepeda Brompton dan suku cadang ini terbongkar setelah petugas Bea dan Cukai menemukannya di bagasi pesawat Airbus A330-900 Neo yang baru dibeli PT Garuda Indonesia.
Pesawat tersebut terparkir di hanggar PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam pemeriksaan Bea Cukai, suku cadang Harley Davidson dan sepeda Brompton itu dinyatakan ilegal, karena memasuki Indonesia tanpa melalui Bea Cukai.
Dalam penyelidikan, barang-barang yang dikategorikan mewah tersebut ternyata dimiliki oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia saat itu, Ari Askhara, dan Direktur Teknik dan Layanan saat itu, Iwan Joeniarto.
Penyidik Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka penyelundupan.
Baca Juga: Dipecat dari Dirut Garuda, Berapa Kekayaan Ari Askhara?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.