Kompas TV regional peristiwa

Oknum Guru Cabuli Anak hingga 19 Kali, Berawal di Pesantren hingga Kamar Korban

Kompas.tv - 15 Februari 2021, 22:14 WIB
oknum-guru-cabuli-anak-hingga-19-kali-berawal-di-pesantren-hingga-kamar-korban
Ilustrasi: tersangka pencabulan anak bawah umur dipenjara. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Seorang aparatus sipil negara (ASN) yang berprofesi guru matematika di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sulteng), harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Oknu guru berinisial LD (40) itu mencabuli anak di bawah umur. Malahan, aksi tak pantas LD itu sudah dilakukan sebanyak 19 kali sejak 2018 dan baru terungkap pada Sabtu (13/2/2021).

Kasus pencabulan ini terungkap ketika orangtua korban curiga dengan keberadaan pelaku di kamar korban.

Baca Juga: Ayah bejat Cabuli Anak Kandung Selama 5 Tahun!

Saat ditanya orangtuanya, korban mengakui bahwa selama ini mendapat perlakuan tak mengenakan oleh pelaku LD. Orangtua korban lantas melaporkan pelaku ke polisi.

Tak berselang lama, pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Pasarwajo. Lokasi pencabulan selain dilakukan di pesantren di Buton juga dilakukan di kamar korban.

Kasatreskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo mengungkapkan, kasus pencabulan ini terungkap dari kecurigaan orangtua korban kepada pelaku yang berada di kamar anaknya.

"Dari hasil pemeriksaan yang diakui oleh tersangka ini adalah 19 kali sejak 2018. Awal mulanya di pesantren kemudian berlanjut selama kurang lebih sampai akhir November 2020," kata Dedi dalam laporan KOMPAS TV Buton, Senin (15/2/2021).

Sementara terkait motif, menurut Dedi, pelaku mencabuli korban karena menonton video porno.

"Pelaku ini awalnya memamg menonton video porno sehingga mungkin timbul hasrat nafsu dan melakukannya kepada korban," sambung Dedi.

Baca Juga: Keluarga Marah, Oknum Guru Ngaji Cabuli Anak

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Polisi berharap tidak ada korban pencabulan LD lainnya.

Pelaku sendiri saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton. Dia terancam Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x